Baca Juga: Kasihan, Punya Yamaha NMAX Keren dan Siap Turing, Pemilik Motor Malah Ditertawakan Saat Bertanya
"Untuk yang mau ganti kami minta menunggu sampai masa perpanjangan,” ucapnya.
Menurut AKP Galang Ari Saputro, biaya untuk pengurusan Smart SIM masih mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia menyebut, biaya membuat SIM dibagi menjadi beberapa jenis.
Dalam aturan itu, pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000, SIM C tarifnya Rp 100.000, dan SIM B1 seharga Rp 120.000.
Baca Juga: Warga Berhamburan, Yamaha V-Ixion Hancur Tabrak GranMax, Pemotor Patah Tangan
Kemudian, perpanjang SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, dan SIM B1 Rp 80.000.
“Masih sama kok (biayanya),” tutup dia.
Sebagai informasi, Korlantas Mabes Polri resmi meluncurkan Smart SIM pada 22 September lalu.
Smart SIM ini disebut memiliki keunggulan di antaranya sebagai alat pembayaran dengan jumlah saldo maksimal sebesar Rp 2 juta di dalam kartu.