Hal tersebut tertulis pada Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Banyak warganet yang menyindir kelakuan para pemotor tersebut.
peri_habli_shalihin: ????????semangat gotong royong yg salah..tak patut dicontoh
Baca Juga: Salut, Video Seorang Pemotor Wanita Dengan Gagah Hadang Bus Kota Yang Lawan Arus
arian7262: nah gitu dong gotong royong,.itu baru namanya solid
gustianmunandar: Bersatu dlm berbuat kesalahan..????????
Menurut kalian gimana nih Bro?