Gridmotor.id - Masuk jalur Transjakarta, pengendara motor terjepit oleh bus.
Aksi pengendara motor yang marah-marah ke driver bus Transjakarta saat ini viral di media sosial.
Videonya diunggah oleh akun Instagram @jktinfo.
Peristiwa tersebut dikabarkan terjadi pada hari Senin (28/10/2019) lalu.
Baca Juga: Netizen Geram, Video Pemotor 'Gotong Royong' Bongkar Pembatas Beton di Jalur Transjakarta
Baca Juga: Waspadalah, Masih Nekat Bongkar Separator Busway? Pemotor Bisa di Penjara
Terlihat setidaknya dua unit motor yang terjepit di antara bus Transjakarta dengan pembatas beton.
Lalu ada beberapa pengendara yang motornya terjepit terlihat sedang marah-marah terhadap pengemudi bus Transjakarta.
Padahal sudah jelas, bahwa pemotor lah yang salah.
Karena jalur Transjakarta dilarang untuk dilewati motor.
Baca Juga: Sidoarjo Geger, Sebuah Bus Sugeng Rahayu Serempet Pemotor, Bocah 11 Tahun Meninggal di Tempat
Dan bagi pemotor yang masih nekat melewati jalur Transjakarta akan dikenakan denda sampai Rp 500 ribu.
Hal itu berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Video tersebut pun mendapat berbagai reaksi dari netizen.
Baca Juga: Honda BeAT dan Bus Rusak Parah Dihajar Truk Kontainer di Tuban, Motor Sampai Terseret
Banyak yang merasa kesal dengan pengendara motor karena masih nekat masuk jalur Transjakarta.
syaniasftr: Lah dia yg salah dia yg marah wkwkw malu2in????????????
nadhirakhls: udh tau itu jalur busway bukan jalur motor buk. bisa baca ga seh
yusuf_4783: Pinter boleh bodoh jangan udah tau jalur baswey masih aja emang hebat ????????