Gridmotor.id - Video pemotor yang 'gotong royong' mengangkat pembatas beton saat ini viral di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @fakta.jakarta.
Pada video terlihat aksi gotong royong dari para pemotor.
Sayangnya gotong royong yang dilakukan bukan dalam hal positif.
Baca Juga: Kesal Ditilang, Pemotor Perempuan Bikin Status 'Polisi Lagi Cari Uang Jajan', Endingnya Gak Nyangka
Baca Juga: Kaget Lihat Ada Operasi Zebra, Pemotor Nekat Tukar Posisi dengan Boncenger di Tomang
Pemotor-pemotor tersebut terlihat bersama-sama mengangkat pembatas jalan yang terbuat dari beton di jalur Transjakarta.
Diduga para pemotor tersebut ingin menghindari polisi yang berjaga di ujung jalur Transjakarta.
Padahal bagi pemotor yang menerobos jalur Transjakarta bisa dikenakan denda sampai Rp 500 ribu.
Hal itu berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Gelar Razia Gabungan Polisi Malah Bagi-bagi Hadiah TV, Pemotor Langsung Tertib di Jalan
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sayangnya tidak ada informasi di mana dan kapan video tersebut diambil.
Tapi yang pasti, aksi para pemotor tersebut mendapatkan reaksi dari netizen.
mromgat: Semangat gotong royong yang tidak tepat
Baca Juga: Jambret Kalung Kena Batunya, Kabur dan Tabrak Pemotor Lain, Pelaku Bonyok Dipukuli Warga
tony_fredik: Bisa nya melanggar & merusak aja
denryanhidayat: Ternyata d kota besar seperti jkt masih banyak orang2 bodoh ????