Operasi Zebra Jaya 2019 Dimulai, 12 Jenis Pelanggaran Ini Jadi Incaran Polisi

By Ahmad Ridho, Rabu, 23 Oktober 2019 | 13:51 WIB

Razia operasi zebra 2019 dimulai besok (23/10/2019)

GridMotor.id - Ada 12 pelanggaran yang menjadi target operasi Zebra Jaya 2019.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nasir mengatakan tujuan digelarnya operasi Zebra Jaya 2019.

"Yang pertama adalah demi terwujudnya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan," buka AKBP Nasir saat dihubungi MOTOR Plus-online.com (23/10/2019).

"Lalu untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," sambungnya.

Baca Juga: Pengendara Yamaha NMAX Kembali Dihujat Netizen, Gara-gara Pasang Lampu Tambahan

Baca Juga: Tampang Honda Vario Berubah Total, Mirip Transformer Cuma Pasang Aksesoris Headlamp

Operasi Zebra Jaya ini digelar selama dua pekan, yang akan berakhir pada 5 November 2019 mendatang.

Setidaknya ada 2.380 personel gabungan dari Polri, TNI, Sudin Perhubungan dan Satpol PP yang akan membantu jalannya operasi Zebra Jaya 2019 ini.

Lalu ada 12 pelanggaran yang menjadi target operasi kepolisian.

Namun dari 12 pelanggaran tersebut, ada tiga pelanggaran yang menjadi prioritas polisi pada operasi Zebra Jaya 2019.

Baca Juga: Ngeri, Pakai Mesin 4 silinder DOHC 16 Klep, Kawasaki Ninja 250 4 Silinder Dibanderol Rp 100 Jutaan Lebih

"Tiga prioritasnya ada adalah pengendara motor yang tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK, dan pengendara yang melawan arus," jelas AKBP Nasir.

Nah berikut ini 12 pelanggaran yang menjadi target operasi Zebra Jaya 2019;

1. Pengendara motor yang tidak memiliki SIM
2. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi STNK
3. Pengendara yang melawan arus
4. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tanpa menggunakan sabuk keselamatan
6. Menggunakan ponsel saat mengemudi
7. Berkendara di bawah umur
8. Berkendara sepeda motor berboncengan 3 orang
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirene yang bukan peruntukkannya