Gridmotor.id - Karena putar balik sembarangan tidak pada tempatnya, pemotor dan driver ojek online (ojol) kena hukum cabut pentil.
Ada sekitar 37 motor yang mayoritas driver ojol terkena penindakan.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Jalan Dr Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019).
Mereka ditindak oleh petugas Sudin Dishub Jakarta Selatan karena memutar balik di sembarang jalur, tepatnya di depan Bank Muamalat.
Baca Juga: Berani Parkir Liar Dan Lawan Arah? Cabut Pentil Motor Hukumannya Bro
Baca Juga: Sadis, Baru Mau Pegang Pentil, Anggota Dishub Dikeroyok Oleh Warga dan Driver Ojek Online
Padahal tempat mereka memutar balik merupakan jalur hijau yang masih dalam proses refitalisasi.
Tidak hanya memutar balik, ojol yang kerap parkir sembarangan di jalur hijau tersebut juga terkena penindakan.
"Lokasi taman dan trotoar bukan tempat buat parkir, kendaraan yang parkir sembarang tempat dicabut pentil agar menimbulkan efek jera," ujar Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto , Selasa (22/10/2019).
Akhirnya, 37 kendaraan roda dua tersebut terkena sanksi cabut pentil dari pihak Dishub.