Kebiasaan, Putar Balik Sembarangan Pemotor dan Driver Ojol Kena Hukum Cabut Pentil

By Indra Fikri, Selasa, 22 Oktober 2019 | 18:55 WIB

Pemotor putar balik sembarangan dicabut pentilnya

Gridmotor.id - Karena putar balik sembarangan tidak pada tempatnya, pemotor dan driver ojek online (ojol) kena hukum cabut pentil.

Ada sekitar 37 motor yang mayoritas driver ojol terkena penindakan.

Peristiwa ini terjadi di kawasan Jalan Dr Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019).

Mereka ditindak oleh petugas Sudin Dishub Jakarta Selatan karena memutar balik di sembarang jalur, tepatnya di depan Bank Muamalat.

Baca Juga: Berani Parkir Liar Dan Lawan Arah? Cabut Pentil Motor Hukumannya Bro

Baca Juga: Sadis, Baru Mau Pegang Pentil, Anggota Dishub Dikeroyok Oleh Warga dan Driver Ojek Online

Padahal tempat mereka memutar balik merupakan jalur hijau yang masih dalam proses refitalisasi.

Tidak hanya memutar balik, ojol yang kerap parkir sembarangan di jalur hijau tersebut juga terkena penindakan.

"Lokasi taman dan trotoar bukan tempat buat parkir, kendaraan yang parkir sembarang tempat dicabut pentil agar menimbulkan efek jera," ujar Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto , Selasa (22/10/2019).

Akhirnya, 37 kendaraan roda dua tersebut terkena sanksi cabut pentil dari pihak Dishub.

Baca Juga: Beringas, Begini Wujud Dajjal, Bos Geng Motor Sadis Yang Bacok Warga dan Ojol, Polisi pun Dilawan

Christianto berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat khususnya pengendara motor bisa jera dan tidak menggunakan jalur hijau dengan sembarang.

"Operasi parkir liar sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat tentang banyaknya ojek online yang parkir di trotoar dan di taman," kata dia.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putar Balik Sembarangan, Pengendara Motor di Jalan Dr Satrio Dihukum Cabut Pentil Ban"