Gridmotor.id - Dua pemotor beradu mulut gara-gara merokok sambil naik motor.
Hal ini tentu membahayakan bagi keselamatan si pengendara itu sendiri, karena fokusnya akan terbagi.
Selain itu, merokok sambil berkendara dapat membahayakan orang di sekitar yang juga sama-sama sedang berkendara.
Puntung rokok yang masih mengandung bara api, sangat mudah terbang terhempas angin dan masuk ke dalam mata pengguna jalan lain.
Baca Juga: Cerita Sule Saat Masih Susah, Nyicil Yamaha Mio Saja Banting Tulang
Baca Juga: Keren Banget, Ini Salah Satu Pom Bensin Pertamina Terindah di Indonesia
Bukan tidak mungkin pengendara yang menjadi korban mengalami gangguan kesehatan pada matanya, akibat abu rokok panas yang ia dapat dari pengendara di depannya.
Salah satu kejadiannya sempat direkam oleh masyarakat dan tersebar di media sosial, salah satunya akun Instagram @ndorobeii.
Dua orang lelaki pengendara motor terlibat adu mulut di tepi jalan setelah salah satu di antaranya terkena percikan api dari puntung rokok yang berasal dari pengendara yang lain.
Namun, saat diberi tahu untuk tidak merokok sambil berkendara, pelaku justru mengeluarkan kalimat dengan nada tinggi.
Baca Juga: Tega Banget, Video Emak-emak Terseret Motor Saat Berduel Dengan Jambret Bermotor
Ia menanyakan adakah aturan yang melarangnya untuk merokok sambil mengendarai sepeda motor, atau adakah undang-undangnya?
Jawabannya, ada.
Ya, merokok saat berkendara bisa terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu.
Ancaman ini mengacu pada Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Hati Hati Bro, Sekarang polisi Lalu Lintas Dilengkapi Live Kamera Saku
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”
Merokok, menjadi salah satu kegiatan yang dimaksud tidak wajar dan mengakibatkan gangguan konsentrasi.
Larangan ini kemudian dipertegas dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No 12 tahun 2019 pada pasal 6C.
“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”
Baca Juga: Hati Hati Bro, Sekarang polisi Lalu Lintas Dilengkapi Live Kamera Saku
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Pengendara Adu Mulut Akibat Rokok, Ini Ancaman Hukum Merokok saat Berkendara"