Baca Juga: Resmi, Yamaha Xabre Akhirnya Disuntik Mati, Penggantinya Lebih Macho
"Jelas bisa dikenakan tilang terhadap perubahan kendaraan. Makanya wajib didaftarkan," tegas Nasir.
"Dendanya untuk pasal perubahan warna laik jalan itu maksimal Rp 750.000 atau tiga bulan kurungan penjara," bilang AKBP Nasir.