MOTOR Plus-online.com - Nekat banget, dua orang ini tipu polisi dengan mengaku motornya hilang dicuri.
Dua orang berinisial K (33) dan R (46) ditangkap oleh jajaran Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kedua orang tersebut ditangkap karena nekat menipu polisi dengan membuat laporan palsu.
Keduanya membuat laporan seolah-olah motor yang baru dicicil hilang.
Baca Juga: Ini Klarisfikasi Pertamina, Kasus Pemudik Tertipu Isi Bensin Rp 400 Ribu di Cirebon
Baca Juga: Mau Beli Helm Branded Seken? Perhatikan Kondisi Ini Biar Gak Ketipu
Padahal kenyataannya motor tersebut disimpan untuk dijual ke penadah.
Dikutip dari Kompas.com, awalnya tersangka K datang ke Polsek Pesanggrahan untuk membuat laporan kehilangan pada 30 September 2019.
K mengaku motornya yang baru dicicil selama sebulan hilang di rumah saat ia pulang kampung.
Lalu dari pengakuan K, polisi langsung membuat laporan dan melakukan olah TKP di lokasi kejadian.