Gak Ada Ampun, Pemotor yang Masih Nekat Lewat atau Berhenti di Jalur Sepeda Langsung Dipenjara

By Ahmad Ridho, Senin, 7 Oktober 2019 | 14:19 WIB

Pemotor yang bandel masuk jalur sepeda bisa dipenjara


GridMotor.id - Pemotor yang melewati jalur sepeda akan ditilang dan bisa dipenjara.

Seperti yang diketahui, Pemprov (Pemerintah provinsi) DKI Jakarta menyiapkan 17 ruas jalan untuk pengguna sepeda.

Saat ini jalur sepeda itu memang masih dalam masa uji coba.

Uji coba jalur sepeda ini akan dibagi dalam tiga fase dengan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda selama dua bulan.

 

Baca Juga: Makin Panjang, Kasus Tendangan dan Pukulan Polisi ke Driver Ojol, Kasubitwal PJR Korlantas Polri Langsung Bereaksi

Total ada tujuh jalur yang akan diujicobakan pada 20 September hingga 19 November 2019. 

Apabila sudah terpasang rambu lalu di sepanjang jalur itu, maka kendaraan lain seperti mobil atau sepeda motor akan dikenakan tilang sesuai dengan aturan. 

Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir. 

Menurut dia, sanksi itu berlaku apabila jalur sepeda sudah permanen dan dipasang rambu.

Baca Juga: Sok Jagoan, Pengendara Yamaha NMAX Tendang Pengendara Honda BeAT, Langsung Dihujat Netizen

"Jalur sepeda akan dilengkapi dengan rambu dan marka,"

"Sepanjang rambu dan marka itu mempunyai kekuatan tubuh tetap, maka polisi bisa melakukan tindakan ke pelanggar yang tidak sesuai," ucap Nasir seperti dikutip dari Kompas.com.

Sanksi yang diberikan kepada pelanggar, lanjut Nasir seperti denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan.

Sebanyak tujuh jalur akan diujicobakan pada 20 September-19 November 2019 sepanjang hari. Rutenya sebagai berikut :

Baca Juga: Mencekam, Geng Motor Teror Tasikmalaya, Dua Warga Terkapar Disabet Golok Pelaku

1. Jalan Medan Merdeka Selatan 
2. Jalan M.H Thamrin 
3. Jalan Imam Bonjol 
4. Jalan Pangeran Diponegoro 
5. Jalan Proklamasi 
6. Jalan Pramuka 
7. Jalan Pemuda 

Fase kedua, ada empat jalur yang akan diujicobakan pada 12 Oktober-19 November 2019. Jalur tersebut sebagai berikut :

1. Jalan Jenderal Sudirman 
2. Jalan Sisingamangaraja 
3. Jalan Panglima Polim 
4. Jalan RS Fatmawati Raya 

Terakhir fase ketiga ada enam jalur yang diujicobakan pada 2-19 November 2019. Jalurnya sebagai berikut :

Baca Juga: Polisi Selamatkan Nyawa Pemuda, Kepergok Bawa Kabur Honda BeAT Milik Pengurus Masjid

1. Jalan Tomang Raya 
2. Jalan Cideng Timur 
3. Jalan Kebon Sirih 
4. Jalan Matraman Raya 
5. Jalan Jatinegara Barat 
6. Jalan Jatinegara Timur

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Akan Tilang Kendaraan yang Masuk Jalur Sepeda