Baca Juga: Fatal, Gara-gara Mengantuk, Pemotor Kecelakaan Alami Pendarahan Motornya Terpental
shutter_boii - Pengendara Namex dan sekutunya selalu begitu.......yg beat mah selowwww.
Meskipun pemotor tersebut lengkap menggunakan jaket serta helm, tetapi perilaku berkendaranya sangat tidak pantas ditiru.
Selain itu, semua masalah yang muncul karena berbagai macam hal di jalanan sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin.
Beruntung pengendara Honda BeAT enggak sampai terjungkal dan masuk ke kolong mobil pikap yang ada di sampingnya.
Baca Juga: Bikers Yang Mau Turing ke Puncak Wajib Tahu, Begini Rekayasa Lalu Lintas Terbaru di Puncak
Menurut UU 22 Tahun 2009 salah satunya diatur dalam Pasal 310, yang mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai dan dapat menyebabkan kecelakaan dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Simak langsung video tendangan kungfu pengendara Yamaha NMAX ke pengendara Honda BeAT di Kranji, Bekasi Jawa Barat: