Baca Juga: Ramai Modus Maling Pinjam Motor, Kuncinya Diduplikat dan Motornya Dijual Hanya Rp 2,5 Juta
Sujono menambahkan, petugas masih mengembangkan kasus tersebut.
Alasannya, kedua tersangka tergabung dalam komplotan dan petugas masih mengejar tersangka lain.
"Ini komplotan, mereka orang lama diduga sudah puluhan kali beraksi. Mereka kerap melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Bekasi, khususnya Cikarang Utara ini."
"Ada dua tersangka lain yang masih kita kejar berinisial R dan U," ucap Sujono.
Baca Juga: Koplak Banget, Maling Motor Bawa Motor Curian Menggunakan Angkot
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pelaku Pencurian Motor di Bekasi Ditembak Polisi, Sudah Beraksi Puluhan Kali