Gridmotor.id - Dua orang residivis maling motor dibekuk petugas Polsek Cikarang Polres Metro Bekasi, di rumah kontrakan di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (4/10/2019).
Pelaku yakni berinisal DCA (19) dan IEA (27).
Polisi terpaksa menembak salah satu pelaku karena hendak kabur saat dilakukan penangkapan.
Kapolsek Cikarang, Kompol Sujono mengatakan, dua pelaku pencurian ini merupakan spesialis pencuri motor dan sudah puluhan kali melakukan aksi pencuriannya.
Baca Juga: Duh, Sudah Tahu Enggak Bisa Naik Motor, Maling Ini Nekat Mencuri Motor, Endingnya Bikin Ngenes
Baca Juga: Gokil, Maling Motor Langsung Sikat 4 Motor Honda Vario Sekaligus di Kos-kosan
Terakhir beraksi, mereka mencuri sepeda motor milik korban bernama Jamaluddin (38) di Kampung Cibeber, RT 003/04, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin, (23/9/2019) saat dini hari.
"Penangkapan dari laporan korban, ketika motornya diambil pencuri itu. Kita langsung lalukan pendalaman dan penyelidikan hingga dua pelaku berhasil kita tangkap," ujar Sujono, Sabtu (5/10/2019).
Sujono menuturkan, kedua pelaku menjalankan aksinya ketika korban sedang tertidur.
Pelaku masuk ke dalam halaman rumah untuk mengambil motor yang sedang diparkir.
Baca Juga: Jeneponto Mencekam, Sempat Menyandera Istri dan Bacok Polisi, Maling Motor Tewas Di-Dor
"Pelaku rusak kunci kontak motor pakai kunci letter T. Tapi saat mau kabur korban terbangun sadar motornya ada yang mau ambil hingga mengejar pelaku," ucapnya.
Saat kabur membawa motor curian, sepeda motor milik pelaku mengalami mogok, sehingga satu pelaku meninggalkan motornya.
Kemudian, pelaku berboncengan dengan pencuri lainnya yang mengendarai motor curian.
"Jadi motor pelaku ini mogok dan ditinggalkan, dari situ korban laporan dengan membawa motor milik tersangka ini," ucapnya.
Baca Juga: Kawanan Maling Motor Berpistol Teror Duren Sawit, Polisi Bilang Bukan Maling Dadakan
Atas petunjuk motor milik tersangka yang ditinggalkan di jalanan, kata Sujono, polisi dapat melacak dan mengidentifikasi indentitas tersangka.
Setelah itu, kedua pelaku pencurian motor dibekuk di rumah kontrakan di Cikarang Utara, Jumat (4/10/2019).
"Tersangka IEA terpaksa kita hadiahi timah panas pada bagian kaki kanan karena berusaha melawan saat mau ditangkap," ucapnya.
Kedua tersangka sudah digiring ke Polsek Cikarang, berikut barang bukti yang diamankan yakni kunci letter T, dua unit sepeda motor dan kunci pembuka magnet lock.
Baca Juga: Ramai Modus Maling Pinjam Motor, Kuncinya Diduplikat dan Motornya Dijual Hanya Rp 2,5 Juta
Sujono menambahkan, petugas masih mengembangkan kasus tersebut.
Alasannya, kedua tersangka tergabung dalam komplotan dan petugas masih mengejar tersangka lain.
"Ini komplotan, mereka orang lama diduga sudah puluhan kali beraksi. Mereka kerap melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Bekasi, khususnya Cikarang Utara ini."
"Ada dua tersangka lain yang masih kita kejar berinisial R dan U," ucap Sujono.
Baca Juga: Koplak Banget, Maling Motor Bawa Motor Curian Menggunakan Angkot
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pelaku Pencurian Motor di Bekasi Ditembak Polisi, Sudah Beraksi Puluhan Kali