Baca Juga: Kawanan Maling Motor Berpistol Teror Duren Sawit, Polisi Bilang Bukan Maling Dadakan
Dalam pelariannya tersangka terjatuh dari sepeda motor setelah membawa kabur beberapa meter dari lokasi pencurian.
"Saya masih belajar pak. Jadi masih grogi saat membawa motor. Saya ditangkap warga dan dibawa ke balai desa," terang Pondel.
AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu hati-hati saat memarkirkan kendaraannya.
Meski dirasa aman, kendaraan tetap harus diparkir di tempat yang aman dan dikunci stang untuk mengurangi niat jahat orang yang akan mencuri.
Baca Juga: Koplak Banget, Maling Motor Bawa Motor Curian Menggunakan Angkot
Atas aksinya, Pondel dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dan diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tak Bisa Naik Motor Tapi Nekat Curi Sepeda Motor, Inilah AKibatnya Babak Belur