Biaya Pajak Progresif Siap Jerat Pemilik Motor Lebih dari Satu, Tujuannya Apa Sih?

By Ahmad Ridho, Jumat, 4 Oktober 2019 | 11:45 WIB

Ilustrasi STNK motor.

Baca Juga: Motor Baru Honda Bisa Langsung Ganti Warna Sesuai Dengan Keiinginan, BPKB Dan STNK Menyesuaikan

Tarif pajak kendaraan baik motor maupun mobil dikenakan kepemilikan pertama sebesar 2 persen.
Kemudian untuk kepemilikan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen.

Pajak progresif maksimal yang dikenakan adalah 10 persen, terhitung dari kepemilikan ke-17 dan seterusnya.

Besaran tarif itu sudah tertulis dalam Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Gimana nih warga Jakarta? Jadi pikir-pikir ulang kan sebelum beli kendaraan baru lagi?

https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/02/064200615/ini-tarif-pajak-progresif-untuk-kendaraan-di-dki-jakarta