Biaya Pajak Progresif Siap Jerat Pemilik Motor Lebih dari Satu, Tujuannya Apa Sih?

By Ahmad Ridho, Jumat, 4 Oktober 2019 | 11:45 WIB

Ilustrasi STNK motor.

GridMotor.id - Saat akan membeli kendaraan baru, tidak sedikit konsumen yang mempertimbangkan pajak progresif.

Melansir dari Kompas.com, khusus wilayah DKI Jakarta, pajak progresif ini berlaku atas kepemilikan kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.

Misalnya punya dua unit motor dan keduanya menggunakan nama atau alamat yang sama, maka otomatis akan terkena pajak progresif.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat ibu kota agar tidak terkena pajak progresif.

Baca Juga: Beli Moge Sitaan Bea Dan Cukai Agar Murah, Bagaimana Cara Mengurus STNK dan BPKB?

Caranya, mereka diimbau untuk memiliki satu mobil dan satu motor saja.

Ketua BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pajak progresif ini diberlakukan agar mengurangi minat masyarakat untuk membeli kendaraan lebih dari satu.

Sebagai gantinya, masyarakat ibu kota bisa beralih memanfaatkan transportasi umum.

"Setiap wilayah berbeda-beda, dan yang berlaku di DKI Jakarta seperti ini, jadi kami imbau hanya punya satu mobil dan satu motor saja," ujarnya.

Baca Juga: Motor Baru Honda Bisa Langsung Ganti Warna Sesuai Dengan Keiinginan, BPKB Dan STNK Menyesuaikan

Tarif pajak kendaraan baik motor maupun mobil dikenakan kepemilikan pertama sebesar 2 persen.
Kemudian untuk kepemilikan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen.

Pajak progresif maksimal yang dikenakan adalah 10 persen, terhitung dari kepemilikan ke-17 dan seterusnya.

Besaran tarif itu sudah tertulis dalam Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Gimana nih warga Jakarta? Jadi pikir-pikir ulang kan sebelum beli kendaraan baru lagi?

https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/02/064200615/ini-tarif-pajak-progresif-untuk-kendaraan-di-dki-jakarta