Gridmotor.id - Pelajar SD dan SMP yang masih di bawah umur dilarang untuk naik motor ke sekolah.
Hal ini diperkuat oleh surat edaran dari Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Kotabaru Polda Kalimantan Selatan.
Pasalnya beberapa hari belakangan ini, petugas sudah menindak sejumlah pelangaran anak dibawah umur.
Mereka yang kedapatan langsung diberikan tindakan tilang karena sudah beberapa bulan lalu diperingatkan seluruh sekolah.
Baca Juga: Kenapa Nih, Ada Sekumpulan Pelajar Yang Sedang Ujian Sambil Pakai Helm
Baca Juga: Pelajaran Buat Orang Tua, Video Detik-detik Pemotor Terlindas Truk Saat Handle Gas Ditarik Anaknya
Menindak lanjuti itu, Plt Kepla Dinas Pendidikan Kabupaten Kotabaru Selamet Riyadi, Senin (30/9/19) telah mensosialisasikan kepada seluruh sekolah SD dn SMP yang ada di Kotabaru.
Dia juga telah menekankan kepada Kepala Sekolah agar menyampaikan itu kepada anak didiknya.
"Saya juga sudah menyampaikan kepada kepala sekolahnya masing-masing agar tidak menyediakan lapangan parkir untuk para anak didiknya, " katanya.
Sesuai dengan surat Satlantas yang akan bertindak tegas kepada anak dibawah umur khususnya untuk pelajar SD dan SMP.