Gridmotor.id - Dua pelaku maling motor mengangkut motor curian menggunakan angkot.
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), keburu diamankan oleh personel Satreskrim Polres Tanah Karo.
Kedua maling motor ini belum sempat menikmati hasil jarahannya, dua pemuda Ali Samadin Kaban dan Roy Suranta Surbakti dengan barang bukti di angkot.
Masih belum jelas tujuan dari maling motor menggunakan angkot, apakah hendak dijual ke penadah atau bukan.
Baca Juga: Sadis, Anggota TNI Tewas Setelah Duel Lawan Dua Maling Motor Kawasaki NInja Bercelurit
Baca Juga: Koplak, Maling Motor Enggak Jadi Ambil Barang Curiannya Gara-gara Ada Barang Ini
Kedua pelaku Curanmor (tangan diborgol), berhasil diamankan Satreskrim Polres Tanah Karo bersama barang bukti sepeda motor dan Angkot yang digunakan untuk menjual barang bukti, di Mapolres Tanah Karo.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Putra Jani Purba, diwakili oleh Kanit IV Judisila Satreskrim Iptu Codet Tarigan mengungkapkan keduanya diamankan saat hendak menjual barang curiannya berupa sepeda motor.
Dirinya menjelaskan, keduanya kedapatan membawa barang jarahannya itu dengan menggunakan sebuah angkutan kota (Angkot).
"Keduanya kita amankan dan temukan barang bukti yang telah diangkut dengan menggunakan sebuah angkot. Menurut pengakuan kedua pelaku, barang bukti akan dijual ke kawasan Desa Bandar Baru, sampai ke Kota Medan," ujar codet, Minggu (29/9/2019).
Codet mengatakan, keduanya diamankan karena adanya laporan dari seorang warga yang kehilangan sepeda motornya pada Kamis (26/9/2019) kemarin.
Baca Juga: Enggak Nyangka, Modus Baru Maling Motor, Pura-pura Sakit Incar Yamaha NMAX