"MF berjaga di luar lantaran megenakan jaket ojol supaya tidak dicurigai warga," ucap Armayni.
MF ditangkap Selasa (16/9/2019) lalu, di kawasan Muara Baru, Penjaringan.
Ia ditangkap saat sedang mengendarai motor curiannya.
"Mereka mendapatkan jaket ojek online terbaru kemudian melakukan aksinya. Dalam setiap penjualan sepeda motor yang di petik mereka mendapatkan Rp 4 juta," kata Armayni.
Baca Juga: Waduh, Gara-gara Ketahuan Lagi Mangkal Sambil Ngisep Ini, Driver Ojol Ditangkap Polisi
Akibat perbuatannya, MF dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ia terancam hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pura-pura Jadi Ojek Online, Pria 20 Tahun Maling Sepeda Motor di Penjaringan