Gridmotor.id - Pemprov DKI Jakarta menyiapkan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer jika pemotor masuk jalur sepeda akan di kenakan denda.
Denda yang dikenakan kepada pemotor yang masuk ke jaklur sepeda sudah sesuai dengan undang-undang.
Pemprov DKI Jakarta hanya menjalankan undang undang jika pemotor memasuki jalur sepeda.
Jadi denda pemotor masuk ke jalur sepeda bukan mengada ada sudah sesuai dengan aturan.
Baca Juga: Polisi Blokir 9.169 STNK Akibat Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik
Baca Juga: Denda Rp 30 Milyar dan Penjara 3 Tahun Kedapatan Jual Bensin Ecerean
Kabar pemotor yang masuk jalur sepeda akan dikenakan denda ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Syafrin Liputo mengatakan, pengendara kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda di Jakarta akan dikenai denda Rp 500 ribu setelah uji coba jalur sepeda selesai dan mulai diberlakukan.
Syafrin menyebut, penerobos jalur sepeda melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, terdapat pelanggaran rambu akan dikenai denda Rp 500 ribu, tentu kita akan dorong, begitu (jalur sepeda) ini dipermanenkan, aturan ini diberlakukan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (20/9/2019).