Baca Juga: Motor Tanpa Pelat Nomor Kena Tilang, Denda Mahal Rp 500 Ribu
Fase pertama sepanjang 25 kilometer diuji coba mulai hari ini sampai 19 November 2019.
Rutenya, Jalan Medan Merdeka Selatan - Jalan MH Thamrin - Jalan Imam Bonjol - Jalan Pangeran Diponegoro - Jalan Proklamasi - Jalan Pramuka - Jalan Pemuda.
Fase kedua sepanjang 23 kilometer akan diuji coba pada 12 Oktober-19 November 2019.
Rutenya, Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan RS Fatmawati.
Baca Juga: Bulan Pengampunan Pajak, Bebas Denda Pajak dan Mutasi Kendaraan Bermotor Selama 4 Bulan Saja
Fase ketiga akan diuji coba pada 2-19 November 2019.
Rutenya, Jalan Tomang Raya - Jalan Cideng Timur - Jalan Kebon Sirih - Jalan Matraman Raya - Jalan Jatinegara Barat - Jalan Jatinegara Timur.
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Waspada, Pemotor Yang Masuk Jalur Sepeda Akan Ditilang, Dendanya Bisa Bikin Bokek
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara Kendaraan Bermotor Terobos Jalur Sepeda Bakal Didenda Rp 500.000"