Gridmotor.id - Di palang pintu perlintasan rel kereta api yang tertutup pengendara motor atau mobil wajib berhenti.
Palang pintu perlintasan rel kereta api yang tertutup menandakan sebentar lagi kereta api akan melintas dan pemotor atau pengemudi mobil wajib sabar menunggu.
Saat palang pintu perlintasan rel kereta api tertutup masih banyak biker nekat menerobos rel kereta api dengan alasan buru-buru.
Dengan menerobos palang pintu perlintasan rel kereta api yang tertutup membahayakan nyawa bikers.
Baca Juga: Gila Nih Biker, Ini Video Pemotor Menerobos Jalur Kereta Api Nyaris Tertabrak, Untung Masih Selamat
Baca Juga: Pahami Syarat Kirim Motor Pakai Kereta Api Agar Tidak Bolak Balik
Pemotor atau pengemudi mobil yang masih nekat menerobos rel kereta api juga bisa didenda atau di penjara.
Hal ini merujuk dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas sebagai acuan aturannya, terutama pada pasal 114 dan pasal 296.
Jika ada pelanggaran atas aturan itu, akan dikenakan denda paling banyak Rp 750.000 hingga tiga bulan penjara.
Kebanyakan mesin motor atau mobil yang melintas di rel kereta api mendadak mati.
Baca Juga: Detik-detik Kepala Pembonceng Motor Ketiban Palang Pintu Rel Kereta, Ini Videonya