Gridmotor.id - Bengkel resmi motor memang sudah ada alat uji emisi.
Keberadaan alat uji emisi di bengkel resmi untuk menyelaraskan aturan pemerintah.
Kepemilikin alat uji emisi untuk motor ini di bengkel resmi sudah ada sejak 5 tahun lalu.
Tetapi aturan uji emisi pada motor tarik ulur sehingga bengkel resmi tidak melakukan uji emisi pada motor.
Baca Juga: Tidak Boleh Memperpanjang Pajak dan Bisa Ditilang Jika Kendaraan Tidak Uji Emisi
Baca Juga: Agar Mudah, Tersedia Aplikasi E-Uji Emisi Untuk Mobil, Motor Belum Ada
Ilustrasi mesin untuk uji emisi kendaraan bermotor
Sehingga mesin tes uji emisi di bengkel resmi terbengkalai tak terpakai.
Saat ini untuk menggunakannya bengkel resmi yang memiliki alat uji emisi harus melakukan kalibrasi terlebih dahulu.
Walaupun motor belum ada kewajiban untuk melakukan uji emisi secara berkala, tapi ada enggak sih bengkel yang bisa melayani uji emisi motor?