Gridmotor.id - Uji emisi secara berkala pada kendaraan roda dua alias motor belum diwajibkan.
Ini yang membuat bara biker di Ibu Kota Jakarta jadi geger karena berkembang isu akan ada uji emisi pada motor.
Melakukan uji emisi pada motor banyak bikers yang belum paham bagaimana melakukannya.
Sekarang dicoba uji emisi dengan menggunakan motor keluaran terbaru agar bisa paham.
Baca Juga: Ternyata Ada Bengkel Yang Melayani Untuk Uji Emisi Buat Motor
Baca Juga: Tidak Boleh Memperpanjang Pajak dan Bisa Ditilang Jika Kendaraan Tidak Uji Emisi
Dicoba uji emisi pada Honda PCX 150 yang baru berusia 3 bulan, dengan angka di odometer menunjukan 2.600-an km.
Agar valid, uji emisi dilakukan di tempat yang rutin melakukan tes ini, yaitu bengkel mobil Nawilis di bilangan Tanah Abang, Jakarat Pusat.
Alatnya menggunakan alat gas analyzer, yaitu Brain Bee tipe AGS-688.
"Kita baru kali ini menerima uji emisi untuk motor. Karena ini bengkel mobil, jadi yang biasanya uji emisi memang mobil saja. Namun, mesin ini juga bisa buat uji emisi motor," sebut Amalina, mekanik yang lakukan uji emisi di motor.
Baca Juga: Agar Mudah, Tersedia Aplikasi E-Uji Emisi Untuk Mobil, Motor Belum Ada
Tidak perlu menunggu lama, skutik Honda ini langsung di parkirkan dekat alat gas analyzer untuk dilakukan uji emisi.
Caranya gampang bro, karena cukup memasukan slang dari alat gas analyzer ke dalam pipa knalpot.
"Sebenarnya ada satu kabel lagi yang harus dipasang ke kabel busi, untuk membaca putaran mesin," tunjuk Amalina.
"Tetapi itu tidak kami pasang. Karena pengujian dalam posisi mesin stasioner, rpm mesin dipukul rata 800-900 rpm untuk mobil dan 1.500-1.700 rpm untuk motor," tambahnya.
Baca Juga: Rencana Motor Wajib Uji Emisi Secara Berkala, Ini Video Uji Emisi Bro
Hasil uji emisi Honda PCX 150 dari mesin milik Nawilis
Meski kabel untuk kabel busi itu tidak dipasang, Amalina yakin tidak akan mempengaruhi hasil yang keluar dari uji emisi.
Rupanya, hasil yang keluar dari uji emisi bikin bingung, karena hanya berupa angka tanpa penjelasan.
Nah, biar paham maksud hasil angka-angka tersebut, yuk kita menjabarkan setiap maknanya.
Dari hasil uji emisi, Honda PCX 150 yang dites mencatatkan angka CO (karbon monoksida) 0.01 %, yang masih jauh dari ambang batas yakni 1,5 %.
Baca Juga: Apakah Harus Bongkar Mesin Motor Saat Melakukan Uji Emisi? Ini Penjelasannya Bro
Lalu untuk kandungan CO2 (karbon dioksida), tercatat 14,7 % yang bararti proses pembakaran di dalam mesin bagus.
Idealnya kandungan CO2 dari gas buang ada di angka 12 %, lebih dari itu tambah bagus.
Jika angka CO2 kurang dari 12 %, berarti campuran bahan bakar dan udara harus disesuaikan ulang atau bisa juga ruang bakar kotor.
Untuk kandungan HC (hidrokarbon) yang keluar dari knalpot PCX 150 ini, tercatat 202 ppm yang berarti masih berada pada rentang ideal.
Baca Juga: Ribet Enggak Ya? Uji Emisi Sebelum Perpanjang STNK, Ini Penjelasannya
Mekanik bengkel sedang melakukan uji emisi motor
Kandungan HC yang berasal dari sisa bensin yang terbuang bersama asap ini, tidak boleh lebih dari 300 ppm.
Jika lebih, artinya campuran bahan bakar-nya terlalu boros di motor.
Sedangkan nilai kandungan O2 (oksigen) tercatat 0,32 %, memiliki arti bagus.
Nilai O2 ini tidak boleh lebih dari 2 %, semakin mendekati 0 semakin bagus.
Baca Juga: Ternyata 5 Tahun Tidak Terpakai Alat Tes Emisi Di Bengkel Resmi Motor
Karena kalau angkanya kelewat tinggi, berarti bensin yang masuk ke ruang bakar terlalu irit.
Terakhir ada nilai Lambda yang menunjukan angka 1,007, berarti campuran bensin dan udara di motor ini ideal.
Jika angka tertera lebih dari 1,1 artinya bensin terlalu irit.
Jika kurang dari 0,95 berarti boros, dan jika kurang dari 0,85 artinya bensin boros pakai banget tuh!
Simak video pengetesannya di bawah :
View this post on InstagramA post shared by MOTORPLUS-ONLINE.COM ???????? (@motorplusonlinedotcom) on
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Heboh Aturan Seputar Uji Emisi Kendaraan di Jakarta, Apakah Honda PCX Lulus Tes?