Gridmotor.id - Keberadaan ojek online memang sangat membantu masyarakat.
Dengan menggunakan jasa ojek online semua jadi mudah konsumen tinggal klik tidak perlu ke pinggir jalan.
Nyaman menggunakan jasa jasa ojek online tinggal dijemput dan diantar sampai tempat tujuan.
Jadi tidak salah kalau di Jakarta dan kota besar lainnya banyak yang menggunakan jasa ojek online dan banyak yang jadi ojol.
Baca Juga: Gawat, Motor dan Ojek Online Bisa Kena Aturan Pelat Nomer Ganjil Genap
Baca Juga: Biar Sama Sama Untung, Bonus Poin Disesuaikan Tarif Ojek Online
Makanya di jalanan kerap dijumpai pengemudi transportasi online, baik mobil maupun motor.
Para driver ojol itu banyak yang berhenti sembarangan dan menimbulkan kemacetan, sehingga membuat masyarakat mengeluh.
Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mengatakan bahwa kuota pengemudi ojol perlu ada pengaturan dengan regulasi yang tepat.
"Perkembangan ojol sudah tidak terkendali, dimana bagi para driver ekses yang dialami adalah makin sedikitnya order, hukum dagang supply demand tidak seimbang bahwa jumlah pengemudi over supply berbanding jumlah yang order jasa ojol," kata Budiyanto (16/8/2019) dikutip dari MOTOR Plus-online.com.
Baca Juga: Driver Ojek Online Nyemplak Honda PCX Electric, Top Speednya Segini
Budiyanto mengaku, menurut data yang didapat bahwa jumlah pengemudi ojol se Jabodetabek kurang lebih sudah capai 500.000 pengemudi.
"Dampak terhadap permasalahan lalu lintas adalah tidak maksimalnya kinerja lalu lintas karena ojol bergerak, memutar, dan parkir sering tidak pada tempatnya," paparnya.
Jangan sampai terjadi over jumlah pengemudi berbanding dengan demand pengguna jasa ojol.
Makanya, ia mengaku perlu ada regulasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan Permenhub atau Kemenhub.
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Masyarakat Mengeluh Bikin Macet, Pengamat Sebut Ojol Sudah Melebihi Kuota