Gawat, Motor dan Ojek Online Bisa Kena Aturan Pelat Nomer Ganjil Genap

By Indra GT, Jumat, 6 September 2019 | 14:42 WIB

Rambu ganjil genap di DKI Jakarta

Baca Juga: Ternyata Lebih Murah Bikin Pelat Nomer Baru Di Samsat, Ini Syaratnya

"Apalagi selama ini pengguna sepeda motor belum pernah dibatasi atau dikendalikan sebagaimana pengguna roda empat," ungkapnya dalam siaran tertulis pada Kamis (15/8/2019).

Tidak hanya sepeda motor, taksi online menurutnya juga tetap diberlakukan sebagai obyek ganjil genap.

Sebab, senyatanya taksi online adalah angkutan sewa khusus berplat hitam yang setara dengan kendaraan pribadi.

"Kecuali taksi online mau berubah ke plat kuning, baru bisa dikecualikan," imbuhnya.

Baca Juga: Keren Nih, Nantinya Pilih Pelat Nomer Cantik Motor Secara Online

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melarang seluruh pengelola SPBU untuk menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin Premium bahkan Pertalite mewajibkan kendaraan bermotor untuk menggunakan BBM standar Euro 4.

"Sebab hanya dengan BBM standar Euro 4, kualitas udara di Jakarta bisa diselamatkan," jelasnya.

Tidak hanya sebatas pembatasan penggunaan kendaraan pribadi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta katanya harus memperkuat jaringan dan pelayanan transportasi umum.

Seperti Transjakarta lewat sterilisasi jalur agar waktu tempuhnya makin cepat serta adanya sarana transportasi pengumpan ke halte Transjakarta.

Baca Juga: Banyak Yang Belum Sadar, Masang Dudukan Pelat Nomer Yamaha NMAX Bisa Celaka, Sudah Banyak Korbannya

Selain itu, YLKI meminta agar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dapat bersikap adil dalam penetapan pajak mobil, yakni memberikan diskon pajak terhadap roda empat.

Mengingat dengan adanya ganjil genap pemilik kendaraan bermotor roda empat tidak bisa optimal menggunakan kendaraannya.

Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Waduh, YLKI Kok Malah Mendukung Sepeda Motor, Ojek Online dan Taksi Online Kena Ganjil Genap