Gridmotor.id - Syarat kendaraan bermotor dapat melalui jalan raya salah satunya adalah pelat nomor kendaraan.
Pelat nomer kendaraan diberikan oleh kepolisian sebagai identitas kendaraan dan domisili pemilik kendaraan.
Jadi pihak kepolisian dapat mengetahui asal kendaraan dari daerah mana berdasarkan pelat nomer yang menempel di kendaraan.
Masing masih wilayah kepolisian sudah ada tanda kendaraan bermotor dan tidak ada yang sama
Baca Juga: Ternyata Lebih Murah Bikin Pelat Nomer Baru Di Samsat, Ini Syaratnya
Baca Juga: Jangan Salah Bro, Ini Beda Pelat Nomer Motor Yang Asli Dan Palsu
Misalnya kode B dipastikan kendaraan ini asalnya dari Jakarta, Depok, Bekasi atau Tangerang.
Sedangkan huruf paling belakangnya setelah angka menyatakan dari wilayah mana.
Misalnya B 6068 VVA, paling belakang terdapat kode VVA artinya mobil pelat B ini berasal dari wilayaah kodya Tangerang.
Begitupun wilayah provinsi Banten kodenya A dan Bandung kodenya D.