Asyik Bikin Atau Perpanjang SIM Gratis Di Surabaya, Ini Syaratnya Bro

By Indra GT, Jumat, 16 Agustus 2019 | 20:45 WIB

Ilustrasi. Praktek SIM

Gridmotor.id - Banyak cara untuk memperingati HUT ke-74 Kemerdekaan RI yang melibatkan masyarakat.

Seperti yang dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya dalam memperingati HUT ke-74 Kemerdekaan RI.

Untuk semua warga Surabaya Satlantas Polrestabes Surabaya menggratiskan layanan bikin SIM.

Baik yang ingin buat SIM baru atau memperpanjang Satlantas Polrestabes Surabaya menggratiskan biayanya.

Baca Juga: Upgrade Mesin Yamaha NMAX Malah Lemot, Ternyata Ini Biang Keroknya

Baca Juga: Otobursa Tumplek Blek 2019 Semakin Seru, Wajib Datang Nih Bro

Layanan SIM Gratis ini diperuntukan bagi warga Surabaya yang lahir tanggal 17 Agustus ujar AKBP Eva Guna Pandia Kasat Lantas Polrestabes Surabaya.

"Kami memberikan reward untuk warga Kota Surabaya dalam rangka HUT ke 74 RI. Warga Surabaya yang lahir tanggal 17 Agustus bisa mendapatkan SIM A dan SIM C," ujar AKBP Eva Guna Pandia, Senin (12/8/2019).

Selain itu, ada beberapa syarat bagi warga Surabaya yang bisa menerima SIM gratis tersebut.

Pandia menerangkan pemohon diwajibkan warga Surabaya disertakan dengan kartu tanda penduduk.

Baca Juga: Nonton Langsung MotoGP 2019 di Jepang atau Malaysia Gratis, Syaratnya Cuma Beli Oli Yamalube

Selain itu, pemohon SIM harus berumur minimal 17 tahun.

"Kami berikan apabila pemohon dinyatakan lulus ujian teori dan praktik," imbuhnya.

Pemohon SIM gratis bisa langsung datang ke Satpas Colombo untuk mendaftarkan diri pada tanggal 14-15 Agustus dan 18-19 Agustus.

Para peserta diwajibkan membawa surat keterangan dokter dan dapat mengikuti ujian teori dan praktik.

Baca Juga: Digeber Sejauh 254 Km, World Premiere Riding Experience Honda ADV150

Jika lolos, pemohon akan mendapatkan SIM gratis.

"Kami berharap bisa membantu masyarakat. Monggo dimanfaatkan kesempatan ini," tutup Pandia.

Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Jangan Sampai Terlewat, Warga Surabaya Gratis Bikin SIM Sampai Tanggal 19 Agustus 2019, Begini Syaratnya