Makanya, Dinas Perhubungan akan melaksanakan kegiatan dua pola, yang akan diterapkan untuk para ojek online tersebut.
Baca Juga: Waduh, Terntaya Ada Usulan Larangan Motor Masuk di Jalur Protokol
"Pertama adalah pada jangka mendesak kami dari Dinas Perhubungan bersama-sama dengan rekan kepolisian akan melakukan penindakan hukum, terhadap para ojek online yang menempati ruang jalan di tempat tadi," jelasnya.
"Kami juga akan melakukan pola operasi lingkar badai, dimana anggota kami bersama anggotanya Wadirlantas kita operasi dengan pola mobile," sambungnya.
"Jadi akan ada anggota kami yang melingkar di Sudirman-Thamrin atau Merdeka Barat," ungkap Syafrin.
Dari situ, anggota akan mengiring para ojek online untuk tidak parkir di lokasi tempat keramaian.
Baca Juga: Harga Kampas Rem CBS Honda Lebih Mahal Dibanding ABS, Ini Alasannya
Sehingga mereka akan di dorong untuk keluar, dari titik yang menyebabkan kemacetan.
Syafrin melanjutkan, bahwa dalam jangka pendek pihaknya akan bekolaborasi dengan dua pihak.
Yaitu para perusahaan aplikasi ojek online dengan para penyedia lahan parkir, di kawasan yang menjadi tujuan para ojol untuk mendapatkan penumpang.
"Sehingga kami akan kolaborasikan mereka, dimana para perusahaan aplikator akan menyediakan lahan parkir untuk ojek online," tukas Syafrin.
Baca Juga: Gawat, Stefan Bradl Kritik Keras Honda Pasca MotoGP Austria 2019, Ada Apa Nih?
"Jadi tidak lagi dengan pola konvensional dengan mengerubung ke stasiun atau halte busway, tapi mereka akan ke lokasi buffer zone setelah mendapatakan order dari pelanggan baru mereka akan keluar lokasi parkir untuk menuju ke area," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Biang Macet, Ojek Online Main Mangkal Bakal Ditindak di Jakarta