Motor Listrik Tidak Kena Aturan Ganjil Genap, Ini Penjelasan Anies Baswedan

By Indra GT, Rabu, 14 Agustus 2019 | 22:26 WIB

First Ride Honda PCX Electric

Gridmotor.id - Masalah polusi udara di Jakarta menjadi perhatian utama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies Baswedan bermaksud untuk menurunkan tingkat polusi udara di Jakarta.

Banyak cara sudah diupayakan oleh pemprov DKI Jakarta salah satu caranya, yaitu dengan memperluas kawasan ganjil genap di Ibu Kota.

Kawasan ganjil genap merupakan pembatasan kendaraan bermotor di wilayah tertentu.

Baca Juga: Aa Gym Beli Komporin Ridwan Kamil Untuk Beli Moge Baru Buat Blusukan

Baca Juga: Canggih, Sistim ABS Honda Monkey Sama Dengan Honda CBR1000RR FireBlade

Namun, yang wajib mematuhi aturan ini hanyalah kendaraan bermotor atau kendaraan yang berbahan bakar bensin atau solar.

Anies mengistimewakan kendaraan listrik, karena tidak menyumbang polusi udara.

"Tapi satu hal yang pasti ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dengan menggunakan listrik. Kalau Anda menggunakan motor listrik, Anda tidak terkena kebijakan ganjil genap," ucap Anies di Balairung, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, kendaraan listrik sekarang ini belum ada di jalan.

Baca Juga: Sewa Skutik Listrik Honda PCX Electric Buat Ojol Ternyata Murah Bro