Gridmotor.id - Tukang pelat nomer biasanya paling sering menerima orederan bikin pelat nomer motor.
Pelat nomer motor paling cepat rusak akibat keseringan di senggol dan makin rusak akibat getaran motor atau copot hingga terjatuh.
Pemilik motor malas mengurus pelat nomer yang rusak atau hilang sehingga memilih membuat duplikat di tukang pelat nomer pinggir jalan.
Pelanggan pelat nomer pinggir jalan bukan hanya pengguna motor tetapi juga mobil yang membuat nomer mudah terbaca atau memodif kerapatan nomer.
Baca Juga: Melebihi Batas Kecepatan Ternyata Hukumannya Bisa Dipenjara 2 Bulan
Baca Juga: Baru Dilaunching Skutik Adventure Honda ADV150 Bikin Rekor, Peminatnya Langsung Ngantri
Sekarang pengendara mobil, banyak yang membuat pelat nomor palsu untuk mengakali aturan ganjil-genap di sejumlah jalan di DKI Jakarta.
Alasan-alasan tersebut yang membuat Ditlantas Polda Metro Jaya berencana untuk menertibkan para pembuat pelat nomor kendaraan yang ada di pinggir jalan.
Selain itu menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman, membuat pelat nomor di pinggir jalan itu tidak resmi.
"Karena material pelat dan lain sebagainya berbeda dengan yang dibuat oleh polisi dan hanya Polri yang berwenang membuat pelat nomor kendaraan," ujar Arif seperti dilansir laman NTMCPolri, Senin (29/7/2019).
Baca Juga: Substitusi Kampas Kopling Kawasaki KLX 150 Ternyata Bisa Pakai Ini Bro
"Bahkan pembuat pelat nomornya pun bisa dikenakan pidana, karena yang diperbolehkan membuat pelat nomor di pinggir jalan itu yang kondisinya mendadak dan penting, seperti hilang dan lain sebagainya," sambung Arif.
Biar lebih jelas, simak aturan mengenai pelat nomor kendaraan (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) di bawah ini.
Pada Undang-Undang Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68 ayat (1) menyebutkan, pada dasarnya setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Honda Vario Tanpa Bongkar Crankcase Bisa Copot Rantai Keteng Bro
Ketentuan lain terkait pelat nomor kendaraan (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) berdasarkan Pasal 68 ayat (3) sampai ayat (6) UU LLAJ yaitu:
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Boyong Pembalap WSBK, Kawasaki Langsung Juara Suzuka 8 Hours 2019
Adapun peraturan Kepala Kepolisian Negara RI yang dimaksud adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”).
Menurut Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.
Terlihat jelas bahwa bahwa TNKB resmi hanya diterbitkan oleh Polri.
Ditegaskan dalam Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 yang mengatakan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Ketar-ketir, Tukang Pelat Nomor Kendaraan di Pinggir Jalan Segera Ditertibkan Polisi, Ini Alasannya