Ini Penjelasan Polisi Tentang Motor Bakal Dikenakan Aturan Ganjil-Genap di Jakarta

By Indra GT, Minggu, 21 Juli 2019 | 16:23 WIB

Larangan motor ke jalan protokol

Gridmotor.id - Beredar pesan berantai tentang aturan ganjil genap untuk pengguna motor.

Aturan ganjil-genap untuk motor berlaku mulai tanggal 18 Juli hingga 31 Juli 2019 itu yang tertulis dalam pesan berantai tersebut.

Didalam tulisan pesan berantai juga dicantumkan waktu ganjil genap untuk motor berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Serta dilengkapi dengan peringatan buat pemotor yang tidak mematuhi akan dikenakan sanksi berupa tilang.

Baca Juga: Biar Keren, Ganti Saklar Motor Gaya MotoGP, Bisa Pilih Warna Bro

Baca Juga: Motor Tanpa Kaca Spion Ternyata Bisa Dihukum Penjara 1 Tahun Bro

Berikut ini isi pesan berantai yang ramai di grup Whatsapp.

Dishub DKI Jakarta Kaji Skema Ganjil Genap Sepeda Motor
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7). Sistem ganjil-genap untuk sepeda motor rencana akan diberlakukan mulai Qpukul 06.00-10.00 WIB di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.

"Mulai besok tanggal 18 hingga 31 Juli, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain.
direncanakan mulai dilaksanakan 1 Agustus 2018. Akan DI BERLAKUKAN SANKSI TILANG

Tidak hanya itu, ada pula informasi mengenai jalan mana saja di Jakarta yang terkena aturan tersebut.

Baca Juga: Anti Tabrakan Untuk Yamaha NMAX Ada yang Versi Lokal, Segini Harganya

Jalur Ganjil Genap :

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH. Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Sisingamangaraja

5. Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi)

6. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)

7. Jalan MT Haryono (simpang UKI - simpang Pancoran - simpang Kuningan)

8. Jalan HR Rasuna Said

9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda - simpang Kalimalang - simpang
UKI)

10. Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda)

11. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb - Kupingan Ancol) dan

12. Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini - Bundaran Metro Pondok Indah -
simpang Pondok Indah - simpang Bungur - simpang Gandaria City - simpang. (kebayoran Lama)

13. Jalan RA Kartini.

Baca Juga: Bore Up Honda Genio Jadi 150 cc, Tarikan Makin Bengis, Ini Triknya

Lalu apakah pesan berantai tersebut dapat dipercaya atau benar adanya?

Dikutip dari Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, dapat dipastikan informasi pada pesan berantai itu adalah hoaks alias palsu.

Saat ini aturan ganjil-genap memang akan dievaluasi lagi.

Namun bukan diberlakukan untuk pengendara motor, tetapi mengenai lama jam berlaku ganjil-genap.

Baca Juga: Bikin Lampu Depan Yamaha Aerox Bisa Dimatikan, Ganti Pakai Ini Bro

Saat ini aturan ganjil-genap memang akan dievaluasi lagi.

Namun bukan diberlakukan untuk pengendara motor, tetapi mengenai lama jam berlaku ganjil-genap.

Seperti dikutip dari MOTOR Plus-online.com, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan mengusulkan pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kembali menerapkan aturan ganjil-genap seperti saat Asian Games 2018 lalu.

Usulan tersebut disampaikan lewat surat bernomor TJ.102/1/2/BPTJ-2019 yang ditanda tangani Kepala BPTJ Bambang Prihartono.

 

Baca Juga: Pakai Supermoto Galang Hendra Latihan Pasca Cedera, Mengasah Feeling

BPTJ meminta agar aturan ganjil-genap kembali seperti saat penyelenggaraan Asian Games 2018, yang berlaku dari pukul 08.00 sampai 21.00 WIB.

Aturan ganjil-genap itu hanya berlaku pada hari Senin sampai Jumat saja, kecuali hari libur.

Hal tersebut dilakukan BPTJ karena melihat adanya penurunan kinerja lalu lintas.

Nah, jadi jangan mudah percaya informasi yang beredar begitu saja ya brother.

Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Heboh Kabar Motor Bakal Dikenakan Aturan Ganjil-Genap di Jakarta, Polisi Angkat Bicara