Gridmotor.id - Motor besar alias moge termasuk dalam kategori barang mewah di Indonesia.
Buat pemilik moge harus menanggung biaya pajak kendaraan yang besar pula sesuai dengan regulasi.
Tarif pajak pada moge ternyata berbeda beda besaran pajak PPnBM setiap motornya.
Perbedaan besaran pajak PPnBM tergantung dari kapasitas mesin yang diusung dari masing masing moge.
Baca Juga: Ini Solusinya Bro, Motor Matic Remnya Blong Saat Riding Diturunan
Baca Juga: Ternyata Marc Marquez Ogah Satu Tim MotoGP dengan Adiknya Alex Marquez, Ini Alasannya
Tora Sudiro: Menurut gue sih bukan tinggiin lagi pajaknya, tapi diratain semuanya juga harus bayar, masa gue bayar yang lain enggak sih
Regulasi itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2017, yang utamanya mengatur mengenai jenis-jenis kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM.
Besarnya patokan PPnBM sedikit dikeluhkan oleh Dimas Anggara.
Ia ingin besaran pajak barang mewah yang mengincar motor besar lebih baik dipertimbangkan untuk diturunkan.
Baca Juga: Dua Kali Gagal Finish, Target Alex Rins Berubah, Jadi Terbaik Kedua