Ternyata Kalau Boncenger Tidak Pakai Helm Dendanya Dua Kali Lipat Bro!

By Indra GT, Selasa, 25 Juni 2019 | 22:35 WIB

Emak-emak memarahi polisi karena enggak terima ditilang.

Gridmotor.id - Masih banyak pengendara motor yang malas menggunakan helm.

Apalagi saat menempuh jarak pendek yang dekat dengan rumah, pengendara malas menggunakan helm.

Berbagai alasan muncul agar tidak menggunakan helm saat mengendarai motor.

Padahal helm merupakan piranti safety yang terpenting saat mengendarai motor.

Baca Juga: Naik Kawasaki D-Tracker 150 Dan Yamaha NMAX, Ridawan Kamil Keren Naik Yang Mana?

Baca Juga: Hadiah Rp 1 Juta Bro! Buat Yang Balikin Motor Driver Ojek Online Yang Hilang Di Parkiran Indekosnya

Ya, karena tugas helm adalah melindungi kepala si pengendara motor.

Sering juga ditemukan pengendara motor sudah apik pakai helm, helm bagus berstandar SNI pula, tapi penumpangnya malah tanpa helm.

Nah, ini yang para rider harus hati-hati, karena kalau ketahuan sama pakpol atau bupol dan diajak melipir, yang didenda bukan cuma si penumpang, tapi juga si pengendara.

Hal itu sudah tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2009, khususnya pasal 291 ayat 2, yang berbunyi, yang berbunyi seperti dibawah ini.

Baca Juga: Waduh, Bulan Mei Yamaha YZF-R25 Enggak Kejual Di Negara Ini