Gridmotor.id - Ada banyak cara untuk berbuat curang untuk meraih keuntungan dalam bisnis SPBU.
SPBU dapat melakukan kecurangan dengan cara mengoplos bahan bakar murah dan dijual seharga BBM mahal.
Mengurangi takaran untuk meraup keuntungan juga kecurangan yang biasa dilakukan oleh SPBU.
Ada SPBU yang melakukan kecurangan dengan mengurang takaran, lima dari enam nozzle (alat pengisi BBM) yang ada di SPBU dioperasikan di luar ketentuan, yakni mengurangi takarannya.
Baca Juga: Heboh, Video Ayam jago Goncengan di Motor Tidak Terbang, Manut Sama Majikannya
Baca Juga: Enggak Malu Nih CBR 150 Sama Ninja 250 Digendong Sama Honda GL Pro, Kejadian di Kawasan Wisata Bromo
Petugas pengawas SPBU dari Kementerian Perdagangan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan menyegel SPBU di Jalan Ringroad-Gagak Hitam, Kota Medan pada Selasa (15/1/2019).
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono Sutiarto saat penyegelan mengatakan, SPBU tersebut melakukan kecurangan dengan cara mengurangi takaran.
"Petugas pengawas menemukan indikasi kelalaian atau kesengajaan pemilik SPBU yang membiarkan penyimpangan pengukuran dengan tidak melaporkannya kepada unit metrologi legal," kata Veri Anggriono Sutiarto, Selasa.
Menurut dia, SPBU itu mengoperasikan pengisi BBM (nozzle) jenis solar dengan tingkat kesalahan rata-rata mencapai -0,83 persen.
Baca Juga: Video Jorge Lorenzo Jatuhkan Valentino Rossi di MotoGP Catalunya 2019, The Doctor Gagal Finish
Kalau diasumsikan, jika setiap nozzle mengucurkan 20 ton solar per hari maka estimasi kerugian yang dialami konsumen mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.
Konsumen rugi Rp 1,8 milyar tapi keuntungan yang diraih SPBU juga Rp 1,8 milyar.
Berdasarkan standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan Pertamina, sebelum melakukan transaksi BBM dengan masyarakat, pihak SPBU harus memastikan seluruh pompa ukur memiliki tingkat kesalahan tidak lebih dari 0,5 persen.
"Jika angka kesalahannya lebih dari 0,5 persen, pengusaha SPBU wajib melapor ke unit metrologi legal setempat untuk dilakukan tera ulang. Kemendag akan melakukan penyegelan sampai proses hukum selesai," tegas Veri.
Baca Juga: Gila Nih Biker, Ini Video Pemotor Menerobos Jalur Kereta Api Nyaris Tertabrak, Untung Masih Selamat
Perbuatan pemilik SPBU terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 25 huruf e tentang Metrologi Legal (UUML) yang berbunyi: pelaku usaha melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya penyimpangan alat ukur yang dinilai penyimpangannya melebihi toleransi yang ditetapkan.
Sanksinya berupa denda Rp 1 juta dan atau kurungan selama setahun.
Tindakan yang sama dengan pendekatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi hukum denda Rp 2 miliar atau penjara paling lama lima tahun.
"Pompa ukur yang diduga menjadi alat bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut berdasarkan ketentuan perundang-undangan," pungkas dia.
Dendanya jauh lebih murah dibanding keuntungan yang didapat.
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Raih Untung Rp 1,8 Miliar per Hari SPBU Curang Kurangi Takaran Disegel