Gila Nih Biker, Ini Video Pemotor Menerobos Jalur Kereta Api Nyaris Tertabrak, Untung Masih Selamat

By Indra GT, Senin, 17 Juni 2019 | 10:43 WIB

Pemotor menerobos perlintasan kereta api

Padahal jarak kereta api dengan pemotor itu hanya beberapa meter.

Tergelincir atau mesin mati mendadak, bukan enggak mungkin pemotor bisa terseret dan tewas.

Walaupun ancaman denda dan penjara untuk pemotor yang menerobos perlintasan kereta api sudah jelas, namun masih banyak yang bandel.

Untuk pelanggaran menerobos perlintasan kereta api, PT KAI mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas terutama pada pasal 114 dan pasal 296.

Baca Juga: Waduh Ada Patung Polisi Mendadak Hidup, Sidoarjo Geger, Pemotor Lawan Arah Tak Berkutik

Jika ada pelanggaran atas aturan itu, akan dikenakan denda paling banyak Rp 750.000 hingga tiga bulan penjara.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Video kesekian kalinya di Perlintasan Kereta Api Kiaracondong, Bandung, ada saja yang tidak sadar dengan keselamatannya sendiri. . Yuk follow @fakta.indo biar gak ketinggalan update fakta, berita dan info terkini yg tidak diliput media mainstream. . . . . . #faktaindo #beritaindonesia #berita #fakta #beritanasional #infoindonesia #infoterkini #beritaterbaru #infoterbaru #beritaterkini #beritaviral #beritajakarta #infojakarta #infosurabaya #infobandung #infomedan #infosemarang #infobekasi #infotangerang #infodepok #faktaterkini #videoberita #infodenpasar #infobali #infobandung #beritabandung

A post shared by Berita & fakta Indonesia (@fakta.indo) on

Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Video Detik-detik Nyawa Pemotor Hanya Beberapa Meter, Santai Lewati Perlintasan Kereta Api