Titip Motor di Kantor Camat dan Lurah, Gratis Bro, Ini Syaratnya

By Indra GT, Sabtu, 1 Juni 2019 | 12:45 WIB

Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Uus Kuswanto

Gridmotor.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menginstruksikan agar kantor pemerintahan bisa dititipkan motor warga Jakarta yang mudik.

Motor yang dititipkan di kantor pemerintahan oleh warganya tidak dipungut biaya alias gratis.

Sehingga warga Jakarta yang mudik ke kampung halaman menggunakan transportasi umum, tidak was-was meninggalkan motornya.

Motornya bisa dititipkan di kantor pemerintahan seperti kantor Camat dan Lurah.

Baca Juga: Mulai Sekarang Biasakan Isi Bensin di SPBU Dengan Takaran Rupiah, Lebih Mudah Dan Cepat

Baca Juga: Gara-gara Helm, Ratusan Driver Ojol Kepung dan Nyaris Bentrok dengan Security

Hal itu disebutkan oleh Wakil Wali Kota Jakarta Timur Uus Kuswanto.

Kebijakan tersebut dibuat agar masyarakat bisa merasa aman saat meninggalkan kendaraan pribadinya di Jakarta.

"Dalam hal ini kecamatan, kelurahan, dan kantor wali kota itu bisa dipakai warga masyarakat dalam rangka menitipkan kendaraan untuk keamanan warga masyarakat mudik," ujar Uus, seperti dikutip dari Kompas.com.

Uus mengatakan, masyrakat bisa mulai menitipkan kendaraannya sejak H-7 Lebaran yaitu Rabu (29/5/2019) besok hingga H+7 Lebaran.