638 Motor Ditilang Hari Pertama Razia Operasi Keselamatan Jaya 2019

By Indra GT, Selasa, 30 April 2019 | 14:15 WIB

Ilustrasi razia polisi

Kemudian, yang melawan arus sebanyak 157, membonceng lebih dari satu orang sebanyak tujuh perkara.

Selanjutnya, melanggar lampu lalu lintas sebanyak 31 perkara, tidak menyalakan lampu utama sebanyak 79 perkara, melanggar rambu larang parkir dan berhenti sebanyak 143 perkara dan pengendara tidak memiliki surat-surat yang lengkap sebanyak 95 perkara.

"Jadi, total sepeda motor yang melanggar sebanyak 638," ungkap Yusuf.

Baca Juga : Indonesia Vespa Days 2019 Acaranya Anak Vespa Memperingati Ulang Tahun Vespa ke 73

Sementara pelanggaran bagi kendaraan roda empat atau mobil tercatat sebanyak 213 perkara.

Pelanggaran tersebut diantaranya menggunakan handphone, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar muatan, melanggar rambu dilarang parkir, dan melanggar lampu lalu lintas.

Pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara sebanyak 10 perkara, tidak menggunakan safety belt sebanyak 25 perkara, melanggar muatan atau over loading sebanyak 20 perkara.

Lalu, melanggar lampu lalu lintas sebanyak 12 perkara, melanggar rambu dilarang parkir dan berhenti sebanyak 41 perkara, melanggar garis stop sebanyak 87 perkara dan tidak memiliki kelengkapan surat-surat sebanyak 18 perkara.

Baca Juga : Serunya MAXI Yamaha Day 2019 di Stadion Pakansari Bogor, 1000 Bikers Kumpul

"Total kendaraan yang ditilang 965. Sepeda motor 638 unit, mobil penumpang 266 unit, bus 19 unit, mobil barang 42 unit," pungkas Yusuf.

Seperti diketahui, Operasi Keselamatan Jaya 2019 ini digelar selama 14 hari mulai Senin, 29 April 2019 hingga Minggu, 12 Mei 2019.

Titik-titik razianya yakni di sepanjang Jalan Benjamin Sueb, Jakarta Pusat; Jalan Perintis Kemerdekaan di simpang Coca-Cola dan sekitar Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto.

Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Astaga! 965 Kendaraan Ditilang di Hari Pertama Razia Operasi Keselamatan Jaya 2019, Motor Paling Banyak