Awas 7 Model Plat Nomor Bisa Ketilang, Jadi Incaran Polisi Saat Razia

By Indra GT, Kamis, 18 April 2019 | 15:10 WIB

Razia polisi

Gridmotor.id - Demi menertibkan pelanggaran peraturan lalu lintas Polisi mengadakan razia.

Saat razia para polisi biasanya menjaring para pengguna kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

Dengan dilakukan razia maka akan menumbuhkan rasa kedisiplinan para pemotor.

Bukan hanya memeriksa kelengkapan surat kendaraan, penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketetapan polisi juga.

Baca Juga : Mantab Bro, Melampaui Jamannya Honda Win Ini Dibikin Injeksi

Baca Juga : Viral Motor Operasional Satpol PP Tampilan Simple Tapi Mesinnya Sangar

Motor yang plat nomernya tidak sesuai dengan ketetapan polisi juga bisa bikin kamu kena tilang, lho!

Namun berkali-kali operasi serupa masih saja ada sebagian orang yang melanggar ketentuan-ketentuan berlalu lintas yang benar.

Sebut saja soal Plat nomor kendaraan yang kerap dimodifikasi oleh pemilik motor.

Tujuannya tak lain agar menarik dan unik tampilan Plat motor mereka.

Baca Juga : Raffi Ahmad Bareng Nagita Slavina Jadi Pusat Perhatian, Datang ke TPS , Naik Vespa Bersespan

Tapi, tahukah anda bahwa modifikasi plat motor tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.

Pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Jika melanggar UU diatas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.

Baca Juga : Patroli Pengamanan Pemilu 2019, Polwan Cantik Ini Bikin Gagal Fokus

Nah, lantas apa saja plat kendaraan bermotor yang bakal diincar polisi saat razia?

Seperti dilansir dari MOTOR Plus-online.com menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro jaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto ada tujuh model plat yang menyalahi aturan.

Dipastikan ke tujuh model plat tersebut akan ditilang jika kepergok pihak berwenang, ketujuh model itu adalah :

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.

4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.

5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).

6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.

7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.

Plat Thailand

Selain itu penggunaan plat nomor ala motor di Thailand (juga negara lain) yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang juga bisa ditilang.

Jadi, apakah plat motormu ada diantara kriteria seperti diatas? segera diganti atau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku jika tak ingin ditilang oleh polisi.

Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Polisi Mengincar 7 Model Plat Nomor Saat Razia Untuk Ditilang