Puluhan Motor Dikandangain Polisi Karena Pakai Knalpot Brong

By Indra GT, Senin, 15 April 2019 | 17:10 WIB

Puluhan motor disita Polres Gunungkidul karena menggunakan knalpot brong.

Serombongan simpatisan yang melakukan kampanye menggunakan knalpot brong langsung diberhentikan.

Motor yang kedapatan memakai knalpot bersuara bising langsung digiring ke Polres Gunungkidul.

Kalau penggantian knalpot tidak sesuai dengan aturan maka akan terkena Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturannya jelas bagi yang ganti knalpot yang mengeluarkan suara melebihi standar dB akan terkena hukuman.

"Setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000".

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Silahkan kampanye, konvoi dengan mendukung Parpol anda. Tapi tetap jaga kenyamanan, kententraman warga. Semoga Gunungkidul selalu aman ????????. . Selama kampanye terbuka di Gelar, jajaran Polres Gunungkidul berhasil menindak ratusan kendaran bermotor yang tidak standar (Knalpot Blombongan) yang di gunakan oleh simpatisan parpol. Wuih mantap pak Polisiku ????????????. . . Follow @gunungkidul.update Follow @gunungkidul.update . #gunungkidul #yogyakarta #kampanye #motor #konvoi #pilpres #pileg2019 #pileg2019 #pileg #polisi

A post shared by BERBAGI INFORMASI (@gunungkidul.update) on

Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Bukan Hasil Curanmor, Puluhan Motor Disita Polisi Karena Pakai Knalpot Brong