GridMotor.id - Bernyali juga bro pemakai Honda BeaAT di video di bawah ini.
Enggak perlu mobil untuk menaklukan mobil yang enggak tahu aturan.
Cukup satu motor jadi lawan pemobil yang enggak tahu aturan.
Salah satu aksi lawan arah yang sedang viral.
Baca Juga : Bertahun-tahun Enggak Ketemu, Ayah Bertemu Anak Karena Ojek Online
Baca Juga : Gokil! Marc Marquez Gak Kasih Ampun Rivalnya, Menang Telak di Argentina
Kejadiannya diupload dalam bentu video ke akun Instagram @infokejadiansemarang.
Kejadian ini terjadi di lampu merah Kaligarang, Semarang, Jawa Tengah (29/3/2019).
Pada video terlihat sebuah mobil Honda Mobilio berwarna putih yang sedang dipaksa mundur oleh pengendara Honda BeAT.
Pengendara Mobilio nekat awan arah waktu mau melewati lampu merah.
Aksi pemotor ini wajib ditiru, karena memang melawan arah sangat berbahaya dan termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.
Hal tersebut tertulis jelas pada Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat (1).
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Peristiwa tersebut memang terjadi di jalan yang sempit dan ramai kendaraan.
Lihat deh videonya.