MOTOR Plus-online.com - Sudah menjadi pemandangan biasa saat debt collector bergerombol di persimpangan jalan.
Tujuan mereka apalagi kalau bukan mengincar pemotor yang menunggak cicilan motornya.
Enggak jarang juga debt collector merampas motor warga sambil menakut-nakuti.
Lalu apakah debt collector boleh mengambil motor yang menunggak cicilan secara paksa?
Baca Juga : Seri Perdana Balap MotoGP 2019, Bakal Ada Perubahan Jadwal di Sirkuit Losail?
Sebagaimana kita tahu, pihak leasing sering menggunakan jasa debt collector untuk mengambil paksa motor konsumennya yang kedapatan menunggak cicilan.
Yang jadi masalah, terkadang proses pengambilan diikuti dengan tindak kekerasan.
Bolehkah debt collector mengambil paksa motor? Jawabannya jelas tidak.
Tindakan tersebut bisa masuk kedalam tindak kejahatan perampasan.