Ramai Modifikasi Lampu Sein Motor, Bagaimana Menurut Pakar Safety Riding?

By Ahmad Ridho, Jumat, 22 Februari 2019 | 20:25 WIB

Ilustrasi lampu sein motor.

GridMotor.id - Modifikasi lampu sein motor saat ini banyak dilakukan oleh bikers.

Modifikasi dilakukan karena banyak yang merasa lampu sein bawaan motor terlalu besar bentuknya.

Sehingga diganti dengan yang lebih kecil dengan posisi tersembunyi agar terlihat keren.

Ada pula yang mengganti warna lampu sein yang aslinya berwarna kuning dengan warna putih atau yang lainnya.

Baca Juga : Neomatica, Bengkel Spesialis Kymco dan Vespa Modern

Bagaimana pandangan mengenai modifikasi-modifikasi lampu sein tersebut dari seorang instruktur safety riding dan sisi hukum?

Pertama, penggantian lampu sein dengan yang lebih kecil tidak disarankan.

"Kalau pakai sein aftermarket yang bentuknya agak kecil dan posisinya jadi ngumpet, itu malah bahaya," kata Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS) beberapa waktu lalu.

Dengan posisi lampu sein yang ngumpet, pengendara lain jadi enggak sadar dengan keberadaan motor tersebut.

Baca Juga : Waspada! Belum Punya SIM dan SIM Ketinggalan Tetap Ditilang Cuma Pasalnya Beda

"Soalnya kendaraan lain bisa-bisa tidak melihat kalau misalnya dia mau belok atau menyalip, karena posisi lampu sein yang kecil dan ngumpet, akhirnya malah bisa terjadi kecelakaan," lanjut pria ramah ini.

Sementara untuk penggantian warna lampu sein, ternyata tidak boleh dilakukan karena sudah diatur di undang-undang.

Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2012, Pasal 23 tentang Kendaraan, dijelaskan soal sistem warna lampu yang digunakan pada kendaraan.

Seperti lampu utama dekat wajib warna putih atau kuning muda, dan lampu penunjuk arah wajib berwarna kuning tua dan berkedip.

Baca Juga : Kenapa Semua Motor Baru Saat Ini Pakai Piston Forging, Ini Alasannya

Serta lampu rem diwajibkan berwarna merah.

Gimana, sudah paham kan?