Lewat Campur Tangan Kemenhub, Akhirnya Driver Ojol Bisa Bernapas Lega

By Ahmad Ridho, Minggu, 30 Desember 2018 | 17:05 WIB

Ilustrasi pemotor ojol.

GridMotor.id - Kita menyambut baik dan mengapresiasi adanya Permenhub 118/2018 yang diterbitkan pada 18 Desember ini karena mengatur cukup rinci perlindugan bagi pengemudi dan penumpang, " ungkap Satyo P Sekjen Jaringan Aktivis ProDEM di Jakrta dan ini jelas peraturan yang melindungi rakyat kecil para driver online tambahnya.

Dan Satyo melanjutkan, peraturan ini bukan saja patut diapresiasi dari segi perhubungan tetapi sekaligus perlu diapresiasi dari sisi ketenagakerjaan.

Terkait dengan ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi domain Kemenaker telah mampu diatasi oleh Permenhub 118/2018 yang baru ini.

Para kaum semi urban yang disebut mitra oleh aplikator transportasi daring entah sadar atau tidak, sebenarnya mereka bekerja dan memiliki ikatan kerja dengan pengusaha aplikator tersebut, kalimat “mitra” membuat mereka merasa terhormat, meskipun sadar, kalimat tersebut membuat mereka kehilangan hak-haknya sebagai tenaga kerja.

Baca Juga : Kabar Bagus Nih, Samsat DKI Jakarta Buka pada Malam Tahun Baru, Buruan Bayar Pajak

Baca Juga : Ajib, Ratusan Bikers Ramaikan Sunmori Ibis Budget Cikarang Festival 2018

Padahal dalam konstitusi Indonesia, Undang-Undang ketenagakerjaan no. 13 tahun 2013 jelas mengatakan pekerja dan pemberi kerja memiliki ikatan, walaupun oleh aplikator disamarkan bentuknya.

Kini melalui Standar Pelayanan Minimal yang menjadi dasar perubahan PM 108 ke PM 118 dinilai sudah mayoritas mengakomodir kepentingan para driver khususnya para driver pribadi dan motor roda dua, karena tarif diatur oleh pemerintah dan soal suspend aplikator tidak dapat lagi sewenang-wenang.

Setelah 3 Tahun melakukan advokasi dan pendampingan dari beberapa komunitas driver kami mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada Kemenhub atas keberanian mereka membuat perbedaan dan berkemauan melakukan pembelaan kepada masyarakat kecil khususnya para driver online yang selama ini posisinya selalu menjadi obyek penderita dari keangkuhan dan kejahatan para pemodal/aplikator yang mempraktek kan neoliberalisme secara brutal disektor transportasi dengan memanfaatkan kekosongan regulasi.

"Meskipun ada beberapa kekurangan dalam PM 118 tersebut itu lebih baik ketimbang Kominfo yang seperti seolah-olah "Melindungi" aplikator nakal, beberapa kekurangan mestinya segera bisa dilengkapi dengan peraturan yang lebih tinggi karena dalam sektor transportasi daring terlibat beberapa sektor selain Kemenhub, Kominfo, Kumham, Kemnaker dan jaminan asuransi bagi driver dan juga penumpangnya, " pungkas Sekjen Jaringan Aktivis ProDEM, Satyo P.