Polisi Bakal Sikat Habis Pemotor Pakai Knalpot Racing di Malam Tahun Baru

By Ahmad Ridho, Jumat, 28 Desember 2018 | 14:35 WIB

Polisi sita motor pakai knalpot racing.

Baca Juga : Top Banget, Yamaha MX King Berkaki Kekar, Jadi Perhatian di Lampu Merah

"Semoga pada malam tahun baru nanti semua dalam keadaan kondusif dan aman. Tidak boleh menyalakan petasan," terang Juliana.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta Sutarja mengatakan, surat edaran wali kota tentang larangan membunyikan petasan sudah diedarkan ke pihak kelurahan.

Kemudian juga ke petugas Linmas dan masyarakat.

Sutarja juga menambahkan, Satpol PP telah mengundang para pemilik toko petasan yang ada di Solo untuk disosialiasisasikan.

Baca Juga : Jangan Coba-coba Abaikan Kondisi Laher Roda, Efeknya Bahaya Banget

Sosialisasi tersebut terkait larangan menjual petasan.

"Toko-toko penjual petasan kita undang ke kantor untuk diberikan sosialisasi.

Setahun dua kali setiap Lebaran dan tahun baru. Mereka kita pahamkan itu," kata Sutarja.

Pada malam pergantian nanti, pihaknya akan mengintensifkan untuk melakukan patroli.