Terbongkar, Pengeroyokan Anggota TNI oleh Tukang Parkir Bukan Karena Setang Motor, Ini Pemicunya

By Ahmad Ridho, Rabu, 19 Desember 2018 | 08:35 WIB

Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Inf) Kristomei Sianturi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat menggelar rilis tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2018). Polisi berhasil mengungkapan kasus pengeroyokan anggota TNI di kawasan Ciracas dengan mengamankan lima orang tersangka dan sejmlah barang bukti.

Baca Juga : Breaking News: Super Mario Ngaspal Di FIM CEV Repsol Moto3 2019

"Kamu kenapa?"

Karena tak terima temannya ditegur, pada adegan ke-10, Iwan Hutapea memukul wajah Komarudin menggunakan tangan kanannya. Hal inilah yang kemudian diduga sebagai pemicu pengeroyokan.

Dalam rekonstruksi, kelima tersangka, yaitu Agus Priyanrara, Herianto Panjaitan, Iwan Hutapea, Suci Ramdani, dan Depi, secara bergantian memeragakan perannya masing-masing dalam pengeroyokan tersebut.

Dalam rekonstruksi tersebut, korban Kapten Komarudin digantikan oleh anggota Reskrimum.

Baca Juga : Biar Keren, Jorge Lorenzo Gak Main-Main Pilih Desain Buat MotoGP 2019

Sebelumnya, polisi menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadap dua anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur.

Kelima pelaku tersebut di antaranya Agus Priyantara, Herianto Pandjaitan, Depi, serta pasangan suami istri, Iwan Hutapea dan Suci Ramdani.

"Lima tersangka ini yang melakukan pengeroyokan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat rilis di Main Hall Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Kelimanya dikenakan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap ketertiban umum.

Baca Juga : Bisa Tebak Nggak Nih, Siapakah Pembalap Naik Motor M1 Di Foto?

"Kemudian tersangka dikenakan 170 ancaman lima tahun ke atas," jelas Argo Yuwono.