Boleh Enggak Sih Nutup Jalan Untuk Acara Pesta Pernikahan? Begini Aturannya

By Ahmad Ridho, Minggu, 16 Desember 2018 | 21:35 WIB

Ilustrasi jalan ditutup karena ada pesta pernikahan/ hajatan.

GridMotor.id - Jalan sering terhambat karena ada acara pesta pernikahan?

Hal itu memang lazim terjadi dibeberapa daerah dan tentu saja mengganggu pemotor dan pengguna jalan lain.

Penutupan jalan umum biasanya terjadi karena pemilik acara tak memiliki lahan luas pada rumahnya.

Alhasil, kemudian memanfaatkan fasilitas publik seperti jalan raya.

Baca Juga : Sadis! Cuma Ganti 3 Komponen Ini, Power Honda Vario 125 Melonjak 0,43dk

Bahkan sebagian dari kita terkadang ada yang merasa kesal karena penutupan jalan itu karena dilakukan tiba-tiba, tak ada pemberitahuan dari jarak jauh, harus memutar balik kendaraan, terjebak macet, serta mengarahkan ke jalan jauh.

Padahal, jalan ditutup merupakan jalur terdekat untuk mengakses tempat tujuan.

Kasubdit Audit dan Inspeksi Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Supriyadi mengatakan pada prinsipnya, menutup jalan saat pernikahan atau momentum lain tidak diperkenankan.

"Untuk aturannya setahu saya belum ada yang memperbolehkan jalan ditutup untuk keperluan pribadi (Pernikahan)," katanya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Bukan Marc Marquez, Valentino Rossi Sebut Pembalap Ini yang Bikin Deg-degan Selama Balap MotoGP

Tapi, lanjut dia, ada ketentuan jika memang sudah diperbolehkan oleh pemerintah dan kepolisian setempat.

"Seandainya Polri mengizinkan adanya penutupan jalan, itupun jalan-jalan komplek perumahan yang sudah dikoordinasikan oleh pihak yang berkepentingan dengan pihak lingkungan yang terkena dampak penutupan," tegasnya.

Bahkan lanjut dia, perlu adanya perjanjian satu sama lain supaya tidak ada yang merasa dirugikan apalagi menimbulkan kemacetan.

Untuk itu, jika ingin memperoleh izin penggunaan jalan tersebut adalah dengan mengajukan permohonan secara tertulis.

Baca Juga : Sangarnya Koleksi Motor Mas Pur, Tukang Ojek Pengkolan Paling Terkenal Nih

"Harus ada surat pernyataan dari warga setempat agar tidak keberatan bila jalannya ditutup pada batas waktu tertentu," ucapnya.

"Namun juga perlu adanya jalan alternatif yang dapat dilalui oleh warga yang bersangkutan atau warga lainnya," tambahnya.

Menurut dia seandainya tidak melalui alur tersebut, Polri pasti tidak akan mengizinkan.

"Karena hanya akan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)," tutupnya.