Baca Juga : Hukum Menolong Korban Kecelakaan, Bisa Masuk Penjara Jika Lalai
Alhasil, tindak kejahatan tersangka Laksmi pun terbongkar, setelah beberapa korban mengeluh didatangi oleh debt kolektor.
Korban dinilai menunggak cicilan kendaraannya, padahal motor itu mereka beli secara kontan.
Atas kasus tersebut, polisi akhirnya melakukan pendalaman. Rupanya ada 17 orang yang menjadi korban kejahatan Laksmi.
“Jadi kalau dihitung total kerugiannya mencapai Rp 600 juta. Seluruh korban dari Buleleng. Mereka melapor dari Bulan April hingga Juli 2018,” jelas AKP Mikael.