Jangan Salah, Begini Cara Menghitung Denda Kendaraan Telat Bayar Pajak

By Ahmad Ridho, Sabtu, 8 Desember 2018 | 17:35 WIB

Ilustrasi gerai Samsat

Baca Juga : Terbongkar, Bos Yamaha Akhirnya Akui Masalah di Timnya Sudah Ada Sejak 2 Tahun Lalu

Dan jika Anda telat bayar pajak motornya mencapai 1 tahunan maka menghitung dendanya adalah dengan mengalikan denda sebanyak 12 kali / 12 bulan.

Dan begitu pula dengan jika ingin menghitung denda telat bayar pajak motor 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun dan lain lain.

Berikut informasi denda telat bayar pajak motor :

Sebelumnya kalau kita bayar pajak motor namun tepat waktu maka perhitungannya adalah " PKB ( pajak kendaraan bermotor ) + SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan).

Baca Juga : Selamat Datang di Customaxi Yamaha Makassar, Arena Perang Matic Bongsor Yamaha Modifikasi

Contohnya kalau motor sobat itu Honda Vario 110 keluaran tahun 2011.

Di STNK tertera PKB sebesar Rp. 183.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp. 35.000.

Maka pajak motor yang harus dibayar adalah Rp. 215.000.

Karena tepat waktu tak ada dendanya. Namun jika telat maka harus ditambah dengan dendanya yang didapat dari Denda PKB + Denda SWDKLLJ.